Farida (kanan) sedang berada di ruang pengaduan Bidang Propam Polda Sumut, Senin (10/4/2017) untuk mengadukan 13 anggota Polrestabes Medan yang diduga menggelapkan harta suaminya.
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Faridah (34) warga Desa Bandarsetia, Percutseituan, Deliserdang melaporkan sejumlah penyidik Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (10/4/2017).
Istri dari Tabrani, narapidana narkotika asal Aceh Timur ini menuduh petugas yang menangkap suaminya telah menggelapkan uang Rp 145 juta, emas 20 mayam serta sejumlah surat berharga.
"Selain uang dan emas, ada juga tiga sertifikat tanah dan izin usaha meubel yang mereka kelola," kata Koordinator YARA Aceh Timur, Basri yang mendampingi proses pengaduan.
Dugaan penggelapan ini terungkap dari isi BAP yang tidak menyertakan seluruh barang itu sebagai barang bukti kejahatan.
Seharusnya kata Basri, barang-barang tersebut dikembalikan karena Tabrani sudah divonis delapan tahun.
"Kemarin kami temui penyidiknya untuk mengonfirmasi masalah ini. Tapi tidak ada jawaban pasti, terkesan menghindar," ujarnya.
Total oknum yang dilaporkan 13 orang, terdiri dari seorang perwira, lima bintara tinggi dan tujuh bintara.



0 Komentar untuk "Faridah Minta Penyidik Kembalikan Uang Rp 145 Juta"