BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbedaan paham dalam
Islam sudah muncul sesaat setelah Rasulullah saw. wafat. Pokok perselisihan
yang timbul adalah persoalan siapakah yang berhak memegang khalifah (pemimpin
kaum muslimin) sesudahnya. Perselisihan ini muncul kembali setelah ada
peristiwa yang disebut “Peristiwa Ali r.a.” yang kontra dengan Utsman r.a. yang
telah menimbulkan persengketaan dan perbedaan di kalangan kaum muslimin untuk
mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.
Peristiwa terbunuhnya
Utsman menjadi titik tolak dari perselisihan dan peperangan di antara kaum
muslimin. Dengan terjadinya fenomena tersebut lalu muncullah aliran-aliran baru
dalam Islam. Dalam makalah kami ini akan dijelaskan dua golongan Khawarij dan
Murjiah terkait tentang lahirnya, tokoh-tokohnya, bagaimana status dosa besar
dan pemahaman mereka terhadap Alquran.
B.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tentang pembahasan kaum khawarij Khawarij
2.
Untuk mengetahui
tentang pembahasan kaum khawarij Murji’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Khawarij
1.
Latar belakang
Secara etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu kharaja yang
berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani
untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan
pengertian etimologi ini pula Khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar
dari kesatuan umat Islam.[1]
Adapun dalam terminologi Ilmu Kalam yang dimaksud Khawarij adalah suatu
kelompok atau aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim), dalam perang shiffin pada tahun 376 H / 648 M dengan
kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal
persengketaan khalifah.[2]
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak
yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat
Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak
khalifah yang sah, lagipula berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali
hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima
tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu
menjadi raib. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai
kelompok Muawiyah, sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun,
karena desakan sebagian pengikutnya, ahli Qurra seperti Al-Asy’ats bin
Qais, Mas’ud bin Fudaiki At-Tamimi, dan Zaid bin Husien Ath-Tha’i, dengan
sangat terpaksa Ali memerintahkan Askar (komandan pasukannya) untuk
menghentikan peperangan. Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud
mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam), tetapi
orang-orang Khawarij menolaknya, mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas
berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali
mengirim Abu Musa Al-asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara
berdasarkan kitab Allah, keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari
jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi
pengganti Ali dan ia mengecewakan orang-orang Khawarij, mereka membelot dan
mengatakan, “Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain
hukum yang ada disisi Allah.” Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang
benar, tetapi mereka artikan dengan salah.” pada saat itu orang-orang Khawarij
keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnya Khawarij
disebut juga dengan nama Hururiah, kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah
dan Al-Mariqah.
Gelar kaum khawarij yang disebutkan dengan Syurah mempunyai sebuah
makna yang berarti orang-orang yang mengorbankan dirinya untuk keridhaan Allah,
mereka mendasarkan pada ayat:
Dan di antara manusia ada orang yang
mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.
Ajaran-ajaran pokok dalam aliran Khawarij berkenaan dengan masalah khilafah
atau kepemimpinan, dosa dan iman. Apabila kelompok Syi’ah berpendapat bahwa
khilafah itu bersifat Wharatsah, yaitu warisan, turun-temurun dan
demikian pula yang terjadi kemudian khalifah-khalifah bani Umayyah dan bani
Abasiyah, maka berbeda sama sekali dengan pendirian Khawarij tentang khalifah.
Mereka menghendaki kedudukan khalifah secara demokrasi melalui pemilihan bebas.
Menurut kaum Sunni, khalifah haruslah seorang penguasa yang bebas, tanpa
kesanggupan untuk mengurus soal-soal negara dan pemimpin jamaah waktu
sembahyang.
Asal mula ajaran Khawarij adalah hal-hal yang berkaitan dengan khalifah,
mereka berpendapat sahnya khalifah Abu Bakar dan Umar karena sahnya pemilihan
keduanya, dan sahnya khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya.
Tatkala dia berubah dan menyimpang kebijaksaannya dan tidak mengikuti jejak Abu
Bakar dan Umar dan berbuat hal-hal apa yang diperbuatnya (menyimpang), maka dia
wajib dipecat. Mereka menghukuminya kafir karena menerima tahkim mereka
juga mengutuk (mengkafirkan) orang-orang yang terlibat perang jamal: Thalhah,
Zubair, dan Aisyah. Sebagaimana mereka mengkafirkan Abu Musa Al-asy’ari dan Amr
bin Ash’.[3]
Al Muhakkimah, ini juga termasuk gelar kaum Khawarij yang pertama kali
dinisbahkan kepada mereka, karena pengingkaran mereka terhadap tahkim, ketika
ingin memberontak terhadap penguasa atau ketika menyerang orang-orang yang
menyelisihi mereka.
Gerakan Khawarij bercabang dua, satu bermarkas di sebuah negeri namanya
Bathiah yang menguasai dan mengontrol kaum Khawarij yang berada di Persia dan
satu lagi Kiraman untuk daerah-daerah sekeliling Irak. Cabang yang kedua di
Arab daratan yang menguasai kaum Khawarij yang berada di Yaman, Hadramaut dan
Thaif.[4]
2.
Tokoh-tokoh Khawarij:
1. Urwah bin Hudair
|
7. Najdah bin ‘Amir
|
2. Najdah bin Uwaimir
|
8.Ubaidillah bin Basyir
|
3. Mustaurid bin Sa’ad
|
9. Zubair bin Ali
|
4. Hautsarah bin al Asadi
|
10. Qathari bin Fujaah
|
5. Quraib bin Marrah
|
11. Abdu Rabbih
|
6. Nafi’i bin Azraa
|
3.
Status dosa besar menurut
Khawarij
Ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ekstrimitas dalam
memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini di samping didukung oleh watak
kerasnya akibat kondisi geografis gurun pasir, juga dibangun atas dasar
pemahaman tekstual terhadap nash-nash Alquran dan Hadis. Tak heran kalau aliran
ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status dosa besar, mereka memandang
bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Muawiyah,
Amr bin Al-Ash’, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah
pada surah Al-ma’idah ayat 44:
Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.
Semua pelaku dosa besar (murtakib al-kabirah), menurut semua
subsekte dari golongan khawarij, kecuali subsekte Najah, adalah kafir
dan akan disiksa dalam neraka untuk selamanya, bahkan subsekte yang dikenal
lebih ekstrim yaitu subsekte Azzariqah, mengunakan istilah musyrik.
Tuduhan mengkafirkan saudara Muslim itu pun sangat biasa di kalangan Khawarij
bahkan Nafi bin Azraq, yang digelari Amirul Mu’minin oleh kaum Khawarij
mengatakan bahwa orang-orang yang membantahnya adalah kafir dan halal darahnya,
hartanya, dan anak istrinya.
4.
Pemahaman Khawarij dalam
mengkaji Alquran.
Pahaman kaum khawarij ini dalam memahami Alquran adalah menyimpang dalam
penafsirannya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan:
Bid’ah pertama terjadi seperti bid’ah Khawarij hanyalah disebabkan kesalah
pahaman mereka terhadap Alquran, tidak ada maksud menentangnya, namun memahami
Alquran dengan salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan
pengkafiran para pecandu dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa.
Mereka menyatakan: “siapa yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal
dalam neraka.” Kemudian menyatakan: “Ustman, Ali dan orang yang mendukung
mereka berhukum dengan selain hukum Islam.” Sehingga kebid’ahan mereka memiliki
alur sebagai berikut:
a.
Siapa yang menyelisihi
Alquran dengan amalannya atau pendapat yang salah, maka telah kafir.
b.
Ali dan Utsman dan semua
yang mendukung keduanya dulu berbuat tidak mengikuti Alquran dan sunnah.
B.
Murji’ah
1.
Latar belakang
kelahirannya aliran Murji’ah.
Sejarah mencatat lahirnya aliran Murjiah pada akhir abad pertama Hijrah
ketika ibukota kerajaan Islam dipindahkan ke Kuffah kemudian pindah lagi ke
Damaskus.[5][6] Sedangkan nama Murjiah
diambil dari kata irjā’ atau arja’a yang bermakna penundaan,
penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan,
yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh penganpunan dan
rahmat Allah. Selain itu arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau
mengemudikan, yaitu orang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murjiah
artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa,
yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.[6]
Seperti halnya
aliran-aliran kalam lainnya, kemunculan aliran Murji’ah juga dilatar belakangi
oleh politik. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pusat pemerintahan dipindah ke
Damaskus, maka sejak itulah mulai tampak kurang taatnya beragama dalam kalangan
penguasa Bani Umayyah.[7]
Nash Hamid Abu Zayd menyatkan Murjiah secara epistemologi terbagi kepada
dua kubu; penganut Jabariyah (kelompok Jahm ibn Shafwan) dan penganut
Qadariyyah (kelompok Ghaylan ad-Dimasyqi.[8][9] Kedua kubu ini sepakat
mendefinisikan iman sebagai pengetahuan tentang Allah. Mereka berbeda pada
konsep kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan disebabkan perbedaaan
pandangan mereka tentang kebebasan manusia.
Kalau dilihat dari sisi mereka berpendapat tentang keimanan Murji’ah
terbagi kedalam tiga golongan:
Pertama: Mur’jiah Jahmiyyah,
mereka mengatakan bahwa iman itu hanya di hati saja, tidak ada sangkut pautnya
dengan lisan (ucapan) dan perbuatan.
Kedua: Murji’ah Karramiyah, mereka mengatakan bahwa iman ucapan
dengan lisan semata-mata tanpa ikatan hati dan perbuatan.
Ketiga: Murji’ah Fuqaha, mereka
mengatakan bahwa iman itu ialah membenarkan di hati dan di ucapkan dengan
lisan. Sedangkan perbuatan tidak
termasuk di dalam bagian keimanan.
Kelompok yang ketiga inilah yang terbaik dibandingkan dengan dua golongan
Mur’jiah yang lainnya. Akan tetapi tetaplah sangat buruk dibandingkan dengan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang meyakini bahwa iman itu bertambah dengan amal dan
ta’at dan berkurang dengan maksiat dan perbuatan (amal) itu masuk dalam
keimanan.[9]
2.
Status dosa besar menurut
paham Mur’jiah.
Dalam bidang teologi mengenai dosa besar, kaum Murji’ah terbagi kedalam dua
golongan:
Pertama: Golongan Ekstrim,
golongan ini dipimpin Al-jahamiyah (pengikut Jaham ibn Safwan) mererka
berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan
kekufuran dengan lisan tidaklah kafir. Dengan alasan, iman dan kafir bertempat
di hati. Pendapat lain, bahwa iman adalah mengetahui Tuhan dan sembahyang
bukanlah ibadah, ibadah adalah iman kepadanya. Artinya mengetahui Tuhan, merka
ini adalah pengikut Abu Al-hasan Al-salihi.
Kedua: Golongan Moderat, golongan
ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal
dalam neraka.[10]
Ajaran kaum Murji’ah Moderat inilah yang dapat diterima oleh Ahli Sunnah
wal Jama’ah dalam Islam.
3.
Tokoh-tokoh Murji’ah.
Golongan Ekstrim:
a.
Jaham ibn Safwan
b.
Abu Al-hasan Al-salihi
c.
Al Baghdadi
d.
Al Yunusiah
e.
Al ‘Ubaidiyah
f.
Muqatil ibn Sulaiman
g.
Al Khasaniyah
Golongan Moderat:
a. Al Hasan ibn Muhammad ibn Ali ibn Abi Thalib
b. Abu Hanifah
c. Abu Yusuf
4.
Doktrin-doktrin utama
aliran Murji’ah.
Menurut W. Montgomery Watt merincikan sebagai berikut :
a.
Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga
Allah memutuskannya di akhirat kelak.
b. Penangguhan Ali untuk menduduki
rangking keempat dalam peringkat Khalifah Rasyiddin.
c.
Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar
untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d. Doktrin – doktrin murji’ah
menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Menurut Harun Nasution, ada 4 ajaran pokok dalam doktrin
teologi Murji’ah yaitu :
a. Menunda hukuman
atas Ali, Mu’awiyah,Amr bin Ash, dan Abu Musa Al – Asy’ari yang terlibat tahkim
dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b. Menyerahkan keputusan kepada Allah
atas orang muslim yang berdosa besar.
c. Meletakkan pentingnya iman daripada
amal.
d. Memberikan pengharapan kepada muslim
yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Berbeda dengan Abu ‘Ala Al Maududi yang hanya menyebutkan 2 doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
a. Iman adalah percaya kepada Allah dan
rasulnya saja. Adapun amal perbuatan tidak merupakan suatu adanya iman.
Berdasarkan hal ini, sesorang tetap dianggap mukmin walaupun meningggalkan
perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
b. Dasar keselamatan adalah iman
semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan
madharat ataupun gangguan atas seorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia
cukup hanya denganmenjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah
tauhid.
5.
Sub-sub sekte aliran
Murji’ah.
a.
Al-Jahamiyah di pelopori oleh Jahm bin Safwan. Menurut paham
ini, iman adalah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu
yang datangnya dari Allah SWT. Sebaliknya, kafir yaitu tidak mempercayai
hal-hal tersebut diatas. Apaila seseorang sudah mempercayai Allah SWT,
rasul-rasul-Nya dan segala sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia
mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan
dengan imannya, seperti berbuat dosa besar, menyembah berhala, dan
minum-minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu
tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
b.
As-Shalihiyah diambil dari nama tokohnya, Abu Hasan
As-Shalihi. Sama dengan pendapat Al-Jahamiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa
iman adalah semata-mata hanya ma’rifat kepada Allah SWT, sedangkan kufur
(kafir) adalah sebaliknya. Iman dan kufur itu tidak bertambah dan tidak
berkurang.
c.
Al-Yunusiyah adalah pengikut Yunus bin An-Namiri. Menurut
golongan ini, iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan
hati, dan tidak takabur; sedang kufur kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir
bukan karena tidak percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketakaburannya.
Mereka pun meyakini bahwa perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak
iman.
d.
Al-Ubaidiyah di pelopori oleh Ubaid Al-Muktaib. Pada
dasarnya pendapat mereka sama dengan sekte Al-Yunusiyah. Pendapatnya yang lain
adalah jika seseorang meninggal dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan
jahatnya tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak
merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan
memperbaiki posisi orang kafir. Al-Ghailaniyah di pelopori oleh Ghailan
Ad-Dimasyqi. Menurut mereka, iman adalah ma’rifat kepada Allah SWT melalui
nalar dan menunjukkan sikap mahabah dan tunduk kepada-Nya.
e.
As-Saubaniyah yang dipimpin oleh Abu Sauban mempunyai
prinsip ajaran yang sama dengan paham Al-Ghailaniyah. Hanya mereka menambahkan
bahwa yang termasuk iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut
akal wajib dikerjakan. Berarti, kelompok ini mengakui adanya
kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syari’at.
f.
Al-Marisiyah di pelopori oleh Bisyar Al-Marisi. Menurut
paham ini, iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah
SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya, juga harus di ucapkan secara lisan. Jika
tidak di yakini dalam hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya.
Adapun kufur merupakan kebalikan dari iman.
g.
Al-Karamiyah yang perintisnya adalah Muhammad bin Karram
mempunyai pendapat bahwa iman adalah pengakuan secara lisan dan kufur adalah
pengingkaran secara lisan. Mukmin dan kafirnya sesseorang dapat di ketahui
melalui pengakuannya secara lisan. Sebagai aliran yang berdiri sendiri,
kelompok Murji’ah ekstrem sudah tidak didapati lagi sekarang. Walaupun
demikian, ajaran-ajarannya yang ekstrem itu masih didapati pada sebagian umat
Islam. Adapun ajaran-ajaran dari kelompok Murji’ah moderat, terutama mengenai
pelaku dosa-dosa besar serta pengertian iman dan kufur, menjadi ajaran yang
umum disepakati oleh umat Islam.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tahkim (arbitrase) inilah
awal dari kemunculan aliran Khawarij dan Murji’ah. Khawarij ialah kelompok
pengikut Ali yang keluar dari barisan
karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim)
dalam perang shiffin pada tahun tahun 37 H./ 648 M. dengan kelompok Bughat
(pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Asal mula gerakan khawarij
ini masalah politik semata-mata namun
kemudian berkembang mewnjadi corak keagamaan. Seperti tentang doktrin-doktrin
mereka, memahami Alquran dan juga status orang yang memperbuat dosa besar.
Aliran Murji’ah, aliran ini disebut
Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik
politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari
perhitungan di akhirat nanti.
Dalam perjalanan sejarah, aliran ini terpecah menjadi dua
kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok
moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam
Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits.Golongan moderat ini berpendapat
bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka,
tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya,
dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu
tidak akan masuk neraka sama sekali. Sedangkan tokoh – tokoh kelompok ekstrim
adalah Jahm bin Safwan, Abu Hasan As-Shalihi, Yunus bin An-Namiri, Ubaid
Al-Muktaib, Abu Sauban, Bisyar Al-Marisi, dan Muhammad bin Karram. Golongan
ekstrim ini berpendapat bahwa Islam percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan
kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya
hanyalah dalam hati, bukan menjadi bagian lain dari tubuh manusia.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, apabila ada
kesalahan baik dalam penulisan ataupun pembahasan serta penjelasan kurang
jelas, kami mohon maaf. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari
kesalahan. Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan
pastisipasinya
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Sirajuddin,
I’tiqad Ahlussunnah wal jama’ah Jakarta: Radarjaya Offset, 2008.
Abdat, Abdul Hakim bin Amir, Keshahihan Hadits
Iftiraqul Ummah, Firqah-firqah Sesat di dalam Islam, Aqidah Salaf Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka Imam Muslim, 2005.
Ahmad, Muhammad, Tauhid Ilmu Kalam, Bandung: CV
Pustaka Setia , 1998.
Anwar, Rosihon dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, Bandung:
Pustaka Setia, 2000
Http://www.salafyoo.net/khawarij ,sejarah ajarannya dalam
perspektif islam. Diakses tanggal 16-03-2013.
Mulyono dan Bashori, Studi Ilmu Tauhid/kalam,
Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Nasir, A. Salihun, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta:
CV. Rajawali, 1991.
Rosihon Anwar, Abdul Rozak dan Maman Abdu Djalel, Ilmu
Kalam Bandung: CV Pustaka Setia, 2006.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung:
Pustaka Setia 2006.
Wardani, Efistemologi Kalam Abad Pertengahan,
Yogyakarta: LkiS, 2003.
[1]Rosihon Anwar, Abdul Rozak dan Maman Abdu Djalel, Ilmu Kalam (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2006). Hal. 49
[2]Rosihon Anwar dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia,
2000) hal. 49.
[3]Salihun A. Nasir, pengantar ilmu kalam, (Jakarta: CV. Rajawali,
1991) hal. 95-96.
[4]Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah wal jama;ah (Jakarta: Radarjaya
Offset, 2008) hal. 170.
[5]Mulyono dan Bashori, Studi ilmu tauhid/kalam, (Malang: UIN-Maliki
Press, 2010) hal. 117.
[6]Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu kalam, (Bandung: Pustaka Setia
2006), hal. 56.
[7]Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu kalam, hal. 137.
[8]Wardani, Efistemologi Kalam abad pertengahan, (Yogyakarta: LkiS, 2003) hal.
42.
[9]Abdul Hakim bin Amir Abdat, Keshahihan hadits iftiraqul ummah,
firqah-firqah sesat di dalam Islam, Aqidah salaf Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
(Jakarta: Pustaka Imam Muslim, 2005), hal. 75-76.
[10]Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia ,
1998) hal. 162.


0 Komentar untuk "Makalah Khawarij dan Murji'ah"