Tribratanewspolrespidie ; Rapat
Paripurna Istimewa hasil pengumuman penetapan pasangan calon ( Paslon)
Bupati / Wakil Bupati Pidie terpilih periode 2017 – 2022 berlangsung di
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie , Rabu (12/04/2017)
sekira pukul 09.30 Wib.
Turut hadir dalam acara sidang tersebut
Ketua DPRK Pidie Muhammad AR, Wakil Ketua DPRK Pidie Jamaluddin, SP,
Wakil Ketua DPRK Pidie Usman. M. Yusuf, Kapolres Pidie AKBP M. Ali
Kadhafi, SIK yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Apriadi, S.Sos, MM,
Dandim 0102 Pidie yang diwakili oleh Kasdim, Kajari Pidie yang diwakili
oleh Pasi Intel Kejaksaan Negeri Sigli, Sekda Kab.Pidie Amiruddin, Ketua
MPU Kab.Pidie Waled Nasir, Ketua KIP Pidie Ridwan, Sekwan Abdul Hamid,
SH, Anggota DPRK Pidie, Staf Ahli Bupati, para Asisten serta para Kepala
Dinas, Badan, Kantor dan Kepala Bagian Kab.Pidie.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua DPRK Pidie menyampaikan beberapa hal diantaranya ;
– Bahwa Pada tanggal 7 April 2017 KIP
Kab. Pidie telah menyerahkan hasil penetapan calon Bupati dan wakil
Bupati Terpilih kepada DPRK Pidie yang di terima oleh Pimpinan DPRK
Pidie.
– Sesuai Dengan surat Edaran Kementrian
dalam negeri Nomor : SE. 120/2033/OTDA tanggal 22 Maret 2017 tentang
Pengasahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/wakil Gubernur,
Bupati/wakil Bupati, Wali Kota/wakil Wali Kota dalam Angka 1 Huruf b
menyebutkan bahwa Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
di lakukan berdasarkan Penetapan Paslin Terpilih oleh KPU Kabupaten
yang di sampaikan Oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri
Melalui Gubernur.
– Rapat Paripurna ini bukan dalam
kapasitas untuk mengambil keputusan, tetapi rapat ini untuk mengumumkan
hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Terpilih yang di
tetapkan oleh KIP Kab. Pidie.
Kemudian acara pun dilanjutkan dengan
Pembacaan SK Penetapan Paslon Terpilih oleh Sekwan an. Abdul Hamid, SH
dan dilanjutkan dengan Pembacaan pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati
dan wakil Bupati Pidie Periode 2017-2022 yang isinya sebagai berikut :
– Berdasarkan berita acara pengambilan
Sumpah dan Pelantikan H. Sarjani Abdullah/M.Iriawan SE sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Pidie Periode 2012-2017 pada tanggal 12 Juli 2012 Oleh
Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Negeri Republik Indonesi nomor : 131.11-374 Tahun 2012 tanggal
6 Juni 2012 dan Nomor : 131.11-375 tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 maka
Akhir masa Jabatan H. Sarjani Abdullah dan M. Iriawan SE Sebagai Bupati
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Periode 2012-2017.



0 Komentar untuk "Rapat Paripurna Penetapan Paslon Bupati Pidie Berlangsung di DPRK Pidie"